Bogor -
Polisi mengungkap hubungan otak perampokan sadis tewaskan HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Otak perampokan, D dengan korban ternyata saling kenal.
"Antara korban meninggal dunia atas nama HS dengan pelaku tersangka atas nama D itu sebelumnya sudah saling mengenal," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Senin (21/9/2024).
Teguh mengatakan D bahkan pernah menggadaikan mobilnya kepada korban. D menggadaikan mobilnya ke korban sebesar Rp 23 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan mobil salah satu bareng bukti yang kita amankan pada saat kejadian di rumah korban itu adalah mobil yang digadaikan tersangka D kepada korban HS sebesar Rp 23 juta," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pelaku perampokan yang menewaskan HS sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"Pasal yang dikenakan oleh penyidik yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 KUHP diancam 15 tahun, Pasal 365 Ayat 3 KUHP itu ancam paling lama 15 tahun," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra.
Selanjutnya, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Pasal 55 KUHP barang siapa turut serta bersama sama melakukan kejahatan, Pasal 56 KUHP barang siapa turut membantu kejahatan dan Pasal 88 KUHP apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan," ujarnya.
(rdh/idn)