Dijerat Pasal Berlapis, 4 Perampok Sadis di Bogor Terancam Hukuman Mati

2 hours ago 3
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Polisi menetapkan empat pelaku perampokan yang menewaskan HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

"Pasal yang dikenakan oleh penyidik yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 KUHP diancam 15 tahun, Pasal 365 Ayat 3 KUHP itu ancam paling lama 15 tahun," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin (23/9/2024).

Selanjutnya, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 55 KUHP barang siapa turut serta bersama sama melakukan kejahatan, Pasal 56 KUHP barang siapa turut membantu kejahatan dan Pasal 88 KUHP apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan," ujarnya.

Peran 4 Pelaku

Sebelumnya, polisi mengungkap peran empat komplotan rampok sadis yang menewaskan HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Pertama yaitu ID yang berperan sebagai otak perampokan sadis.

"Inisialnya otak dari peristiwa itu adalah ID," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Teguh mengatakan, ID mengajak beberapa orang temannya yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Kedua yaitu S, berperan sebagai eksekutor.

"Dia mengajak beberapa temannya buruh harian lepas yaitu S yang diajak sebagai eksekutor yang mengajak ke rumah korban saat kejadian," jelasnya.

Kemudian pelaku C berperan untuk membuang jenazah. Teguh mengatakan rencananya jenazah hendak dibuang ke Sukabumi, namun dibatalkan. Pelaku terakhir yaitu O, yang berperan sama dengan C yaitu membuang jenazah.

"Satu orang inisial C yaitu bertugas untuk rencananya membuang jenazah. Tapi karena situasi tidak memungkinkan, setelah membunuh dia kembali lagi ke TKP (tempat kejadian perkara), ternyata di TKP sudah ramai nggak jadi, balik kanan dia. Rencananya mau dibuang di Sukabumi. Satu lagi inisial O, sama perannya membuang mayat juga," imbuhnya.

(rdh/taa)

Read Entire Article