KPK Hormati Vonis PTUN soal Gugatan Ghufron, Serahkan Sidang Etik ke Dewas

2 weeks ago 18
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Pihak KPK menghormati putusan yang dikeluarkan PTUN.

"KPK menghormati putusan tersebut," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

Putusan dari PTUN itu membuka kesempatan Dewas KPK untuk menggelar sidang putusan etik pada Nurul Ghufron. Tessa mengatakan sidang etik merupakan wewenang Dewas KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi terakhir yang kami terima, Dewan Pengawas akan melakukan sidang kembali di hari Jumat pukul 2 siang. Untuk itu, nanti kita tunggu saja sama-sama apa hasil dari putusan Dewan Pengawas tersebut," jelas Tessa.

Vonis PTUN

PTUN telah memutus gugatan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Gugatan dari Ghufron tidak dapat diterima PTUN.

"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN seperti dilihat dalam SIPP PTUN Jakarta, hari ini.

PTUN sebelumnya memutuskan gugatan Ghufron tersebut pada Mei 2024. Saat itu PTUN memerintahkan Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Ghufron.

Putusan PTUN pada Mei 2024 itu kini telah dicabut. Dewas KPK pun telah berwenang melanjutkan sidang etik Nurul Ghufron.

"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi amar putusan.

Gugatan Nurul Ghufron itu terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sidang vonis dari PTUN itu diketok hari ini oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Irwan Mawardi, dan dua Hakim Anggota masing-masing bernama Yuliant Prajaghuptha dan Ganda Kurniawan.

Nurul Ghufron diketahui tersandung kasus etik di Dewas KPK. Persoalan itu berkaitan dengan dugaan ia menggunakan jabatannya sebagai pimpinan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

(ygs/whn)

Read Entire Article