Pimpinan KPK Jawab Kritik soal Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

2 weeks ago 16
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengkritik KPK yang menunda proses hukum calon kepala daerah saat tahapan Pilkada 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab kritik itu.

"Kita nggak anu. Jadi sikap KPK sebagaimana kami sikapi dari beberapa Pilkada sebelumnya," ujar Ghufron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

Ghufron mengatakan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang sudah masuk tahap penyelidikan atau penyidik tetap dilanjutkan. Dia mengatakan proses hukum yang sudah berjalan tidak akan terganggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi KPK kalau prosesnya sudah lidik dan sidik di KPK itu tidak akan kami tunda ataupun kita ganggu ya," ungkapnya.

KPK sebelumnya menyatakan bakal menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024. Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kebijakan itu tidak akan berlaku bagi calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka sebelum mendaftar ke KPU. Dia menegaskan proses hukum calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka tetap dilakukan sesuai dengan aturan.

"Kecuali bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai time line yang telah direncanakan," jelas Tessa.

Eks penyidik KPK, Yudi, pun mengkritik hal itu. Yudi menilai KPK seharusnya membedakan urusan politik dan hukum.

"Tindakan KPK tidak tepat. Seharusnya dipisahkan antara politik dan hukum," kata Yudi saat dihubungi.

Yudi mengatakan penyidikan kasus korupsi di KPK seharusnya tidak terpengaruh dengan gelaran Pilkada 2024. Pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan calon kepala daerah juga bisa menciptakan sosok pemimpin daerah yang bersih dari jeratan hukum.

"Tidak terbayangkan jika nanti salah satu calon kepala daerah yang ditunda proses hukumnya kemudian ternyata menang dan kemudian proses hukumnya dilanjutkan. Tentu ongkos politik yang dibiayai masyarakat akan percuma dan semakin mahal," jelas Yudi.

(dwr/haf)

Read Entire Article