Pria Sumbar Pengelola Situs Judi Online Dikendalikan Bandar dari Kamboja

2 hours ago 3
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Fajri Anugrah alias Fajri karena mengelola beberapa situs judi online. Tersangka ternyata dikendalikan bandar judi di negara Kamboja.

"Peran tersangka adalah memang benar sebagai sebagai pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di luar negeri (Kamboja) dengan menggunakan gadget yang dimiliki oleh tersangka (HP dan laptop)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

Ade Safri mengatakan tersangka Fajri sendiri mulanya merupakan seorang pemain judi online. Dia lantas diajak temannya untuk bekerja di website judi online yang pada akhirnya diungkap Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Latar belakang Fajri awalnya adalah pemain judi online, kemudian diajak temannya untuk bekerja pada website perjudian online sebagai penyedia rekening dan marketing," ujarnya.

Ade Safri mengatakan tersangka dibantu satu orang lainnya yang berperan sebagai programmer website. Saat ini sosok tersebut masih didalami pihak kepolisian.

"Pengakuan tersangka, dia dibantu satu orang lagi yang berprofesi sebagai programmer website dan sedang didalami oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diidentifikasi dan dilacak keberadaannya. Sedangkan komplotan lainnya berada di luar negeri (Kamboja)," jelasnya.

Fajri saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengungkapan Kasus

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus terungkap dari patroli siber yang dilakukan penyidik. Pihak kepolisian pun menindaklanjuti temuan tersebut dan mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Sumbar pada Kamis (19/9).

"Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan adanya situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online dengan nama pan*****126, asa****88, tar*****777 dan website lainnya," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (23/9).

Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku Fajri Anugrah merupakan pemilik sekaligus pengelola situs judi online tersebut. Fajri sekaligus bertugas mengecek laporan harian website judi online.

"Peran tersangka sebagai pemilik dan pengelola website judi online. Melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, mengecek inventaris jika terdapat permasalahan, tersangka lakukan semuanya di rumahnya," ujarnya.

Pelaku Fajri juga berperan menyediakan rekening penampungan keuntungan judi online. Berdasarkan pengakuannya, rekening penampungan itu dia beli dari temannya.

(wnv/jbr)

Read Entire Article