Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap sebanyak 116 kapal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia sejak sejak awal 2024 hingga September.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk mengatakan total kerugian kumulatif yang ditimbulkan oleh kapal-kapal pelaku illegal fishing tersebut mencapai Rp 3,4 triliun.
"Sekarang kurang lebih (total kerugian kumulatif) Rp 3,4 triliun. 116 Kapal (yang sudah ditangkap)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat ditemui di kantor KKP, Senin (23/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut sebagian besar kapal yang berhasil ditangkap ini, khususnya kapal-kapal berukuran kecil, menggunakan bendera Indonesia. Sedangkan untuk beberapa kapal besar yang tertangkap berasal dari Filipina, Malaysia, Vietnam dan satu kapal berbendera Rusia.
"Kebanyakan sih Indonesia. Tapi yang besar-besar itu dari luar. Vietnam, kemudian Malaysia, Kemudian Filipina, satu Rusia. Yang kapal Rusia kita sita untuk jadi kapal pengawas kita," terangnya.
Menurutnya sebagian besar pengungkapan illegal fishing ini dapat terlaksana berkat adanya laporan dari warga sekitar, khususnya yang tergabung dalam Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas).
Sebab menurutnya sebagian besar kapal-kapal 'maling' ikan di laut RI ini tidak menggunakan teknologi AIS (Automatic Identification System) ataupun VTS (Vessel Traffic Services) sehingga sulit dideteksi oleh sistem pengawasan.
"Informasi dari masyarakat. Kita punya Pokmaswas dalam hal ini. Kelompok Masyarakat Pengawas yang menjadi mata dan telinga kita di lapangan. Tidak cukup dengan teknologi ternyata. Mereka tidak pakai AIS, lolos-lolos saja. Ketika tidak pakai AIS, tidak bisa ditembus oleh teknologi kita masih punya mata telinga di lapangan yaitu kelompok masyarakat pengawas," jelasnya.
(fdl/fdl)