Polda Metro Tangkap Pria Sumbar Pengelola Situs Judi Online

2 hours ago 3
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat bernama Fajri Anugrah alias Fajri terkait kasus judi online. Pelaku mengelola beberapa website judi online.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus terungkap dari patroli siber yang dilakukan penyidik. Pihak kepolisian pun menindaklanjuti temuan tersebut dan mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Sumbar pada Kamis (19/9).

"Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan adanya situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online dengan nama pan*****126, asa****88, tar*****777 dan website lainnya," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku Fajri Anugrah merupakan pemilik sekaligus pengelola situs judi online tersebut. Fajri sekaligus bertugas mengecek laporan harian website judi online.

"Peran tersangka sebagai pemilik dan pengelola website judi online. Melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, mengecek inventaris jika terdapat permasalahan, tersangka lakukan semuanya di rumahnya," ujarnya.

Pelaku Fajri juga berperan menyediakan rekening penampungan keuntungan judi online. Berdasarkan pengakuannya, rekening penampungan itu dia beli dari temannya.

"Menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai. Tersangka membelinya dari teman tersangka," tuturnya.

Fajri saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),

"Dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status FA dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap FA. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka FA di Rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya.

(wnv/mea)

Read Entire Article